Menu

Minggu, 12 Mei 2013

INDONESIA SURGANYA NARKOBA



“Eksekusi ini dilakukan di kota Shiraz, dihadapan masyarakat setempat“


Shiraz - Pemerintah Iran menggantung lima orang tersangka pengedar narkoba pada, kamis, (07/06/2012). Eksekusi ini dilakukan di kota Shiraz, dihadapan masyarakat setempat. Seperti diberitakan Al Arabiya, kelima orang yang dikirim ke tiang gantungan terbukti bersalah berusaha menyelundupkan narkoba.

malang nasib kelima pengedar tersebut, tertangkap di negeri yang amat keras menghukum pengedar narkoba. Andai saja di Indonesia lain ceritanya, mereka Sungguh akan mendapat grasi dari Presiden, hingga nasib mereka tak setragis itu.

Menurut hukum yang berlaku di Iran, para narapidana yang patut dihukum mati berupa eksekusi gantung adalah pelaku kasus pembunuhan, perkosaan, perzinahan, dan peredaran narkoba. Aturan itu diterapkan sejak Revolusi Islam di Iran pada 1979, yang menggulingkan kekuasaan monarki Syah Pahlevi.

Penegakan hukuman itu menandakan Iran tidak mau memberi ampun bagi pelaku kejahatan berat. Menurut kelompok Amnesty International, Iran hanya kalah bersaing dari China dalam menghukum mati para penjahat. Tahun lalu, Iran mengeksekusi mati 360 orang. Sepertiga di antaranya pengedar narkoba.

Pihak berwenang Iran menegaskan bahwa hukuman mati itu perlu dipertahankan karena, selain sesuai dengan Syariah, juga merupakan cara yang keras untuk memerangi peredaran narkoba. Iran termasuk salah satu jalur strategis penyelundupan narkotika dari Afganistan, yang memproduksi lebih dari 90 persen dari pasokan opium di seluruh dunia.

Sejak Revolusi Islam 1979, lebih dari 3.500 pasukan keamanan Iran tewas akibat perang melawan para penyelundup narkoba, seperti dikutip monitor indonesia. Lain halnya dengan pemimpin kita, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberi grasi kepada Corby terpidana (kasus kejahatan luar biasa) narkotika.


“Schapelle Leigh Corby “


Tak tanggung-tanggung, warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby ini mendapat grasi 5 tahun. Padahal, Presiden pernah menyatakan grasi untuk jenis kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik tidak akan pernah dikabulkan, termasuk bagi Corby. “Ini menunjukkan kita tidak pernah memberi toleransi kepada jenis kejahatan ini”, demikian diucapkan Yudhoyono saat peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Istana Negara, 29 Juni 2005.

Beruntung Corby tertangkap di Indonesia, seandainya di Iran, Corby sudah mati di tiang gantungan. Sekadar mengingatkan, imigrasi dan kepolisian menangkap Schapelle Corby karena kedapatan membawa 4,2 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 8 Oktober 2004 silam. Dalam persidangan di PN Denpasar, Corby divonis selama 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi menjadi 15 tahun. Namun, pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum Corby dengan hukuman 20 tahun penjara dengan alasan bahwa narkotika yang diselundupkan ke Pulau Dewata termasuk kelas I atau tergolong berbahaya. MA juga menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.

Selama menjalani masa hukuman, Corby memperoleh remisi sebanyak 25 bulan. Dengan perhitungan sudah ditahan sejak Oktober 2004, plus pengurangan 25 bulan dari remisi dan 5 tahun dari grasi, Corby akan selesai menjalani masa tahanan pada September 2017. Ia berhak mengajukan pembebasan bersyarat jika sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga diperkirakan dia bisa bebas pada Mei 2013.[deleteisrael]

Sumber :
http://kabarnet.com/2012/06/11/iran-gantung-5-pengedar-narkoba-sby-beri-grasi-corby/

0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
http://tusoh.blogspot.com/

0 komentar: