Jakarta -Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil
Kementrian Dalam Negeri Mengatakan (Dirdukcapil Kemendagri), Irman
mengatakan alasan dibalik pelarangan foto copy E KTP karena untuk
memberikan pelayanan yang lebih prima bagi masyarakat.
Selain itu dirinya juga mengatakan pelarangan foto copy tersebut untuk mencegah kerusakan chip yang ada di dalam E KTP.
“Dilarangnya E KTP untuk mencegah kerusakan pada chip, tapi bukan
berarti chip nya mudah rusak, Selain itu tidak di foto copy itu supaya
untuk pelayan prima masyarakat dapat terwujud,” jelasnya di gedung
Kementrian Dalam Negeri, Rabu (8/5/2013).
Irman melanjutkan, apabila E KTP di foto copy maka E KTP yang ada,
dapat disalah gunakan sebagai mana KTP yang saat ini ada. Irman
melanjutkan dengan adanya E KTP maka seseorang tidak dapat lagi
memalsukan identitas.
“E KTP tidak lagi bisa di palsukan untuk kepentingan yang tidak
benar, tujuan E KTP agar KTP tidak bisa dipalsukan. E KTP kita di
lengkapi dengan chip,” katanya.
Ia menambahkan, dalam chip tersebut terdapat identitas lengkap
seseorang, dan apabila KTP seseorang tersebut digunakan oleh orang lain
untuk kejahatan maka akan langsung terdeteksi adanya penyalahgunaan.
“Didalam chip tersebut ada sidik jari, biodata dan pas poto. Walau
secara fisik juga bisa di lihat, tetapi ketika digunakan maka sidik jari
dan iris mata nya akan berbeda, jadi bisa ketauan,”
tandasnya.
sumber :Inilah.com
Rabu, 15 Mei 2013
Ini Alasan E-KTP Tidak Boleh di Foto Copy
0 Komentar di Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)