Menu

Rabu, 15 Mei 2013

Ini Alasan E-KTP Tidak Boleh di Foto Copy

e ktp
Jakarta -Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Mengatakan (Dirdukcapil Kemendagri), Irman mengatakan alasan dibalik pelarangan foto copy E KTP karena untuk memberikan pelayanan yang lebih prima bagi masyarakat.
Selain itu dirinya juga mengatakan pelarangan foto copy tersebut untuk mencegah kerusakan chip yang ada di dalam E KTP.
“Dilarangnya E KTP untuk mencegah kerusakan pada chip, tapi bukan berarti chip nya mudah rusak, Selain itu tidak di foto copy itu supaya untuk pelayan prima masyarakat dapat terwujud,” jelasnya di gedung Kementrian Dalam Negeri, Rabu (8/5/2013).
Irman melanjutkan, apabila E KTP di foto copy maka E KTP yang ada, dapat disalah gunakan sebagai mana KTP yang saat ini ada. Irman melanjutkan dengan adanya E KTP maka seseorang tidak dapat lagi memalsukan identitas.
“E KTP tidak lagi bisa di palsukan untuk kepentingan yang tidak benar, tujuan E KTP agar KTP tidak bisa dipalsukan. E KTP kita di lengkapi dengan chip,” katanya.
Ia menambahkan, dalam chip tersebut terdapat identitas lengkap seseorang, dan apabila KTP seseorang tersebut digunakan oleh orang lain untuk kejahatan maka akan langsung terdeteksi adanya penyalahgunaan.
“Didalam chip tersebut ada sidik jari, biodata dan pas poto. Walau secara fisik juga bisa di lihat, tetapi ketika digunakan maka sidik jari dan iris mata nya akan berbeda, jadi bisa ketauan,” tandasnya.
sumber :Inilah.com

0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
http://tusoh.blogspot.com/

0 komentar: