Menu

Jumat, 24 Mei 2013

Pengacara Muslim Adukan Wakapolres Sabang ke Polda Aceh




Banda Aceh - Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh, Jumat (24/5/2013) pukul 11.30 WIB, mengadukan Waka Polresta Sabang, Kompol Saiful B Lubis, ke Polda Aceh. Pengaduan ini terkait aksi Kompol Saiful B Lubis yang menghentikan prosesi pelaksanaan hukuman cambuk kepada salah seorang Polres Sabang yang terbukti terlibat maisir jenis toto gelap (togel) di depan masjid Subussalam, Kota Sabang, Kamis (23/5) siang.         
Pengaduan terhadap Waka Polres Sabang ke Polda Aceh dilakukan langsung oleh Ketua TPM Aceh, Safaruddin SH, didampingi pengurus Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Tgk Teuku Zulkhairi dan anggota Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), M Saman.
“Tindakan Kompol Saiful B Lubis merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap Aceh dan Islam sekaligus,” kata Safaruddin usai membuat pengaduan.
Laporan TPM itu diterima oleh Briptu Ifajar di Mapolda Aceh, dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/60/V/2013/Yanduan. “Kami meminta agar Kompol Saiful B Lubis dikeluarkan dari Aceh karena yang bersangkutan tidak menghormati norma-norma yang berlaku di Aceh. Kompol Saiful agar dipindahtugaskan ke daerah yang tidak memberlakukan Syariat Islam seperti Papua, atau Ujung Kulon. Pihak Polda berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Safaruddin.
Ditambahkan Safaruddin, ada tiga alasan mengusir Kompol Saiful B dari Aceh, Pertama, dia tidak mau menghormati Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kedua, dia telah melawan UUPA. Ketiga, hal ini dapat mengganggu perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh. UUPA dan Syariat Islam itu adalah bagian kompensasi damai Aceh, dan Kompol Saiful B tidak mau menghormatinya.
Padahal menurutnya, pada pasal 126 ayat (2) UUPA disebutkan, setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam.
“Jika kejadian ini dibiarkan maka dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan Syariat Islam di Aceh,” tutupnya.[006-R]

sumber:http://theglobejournal.com

0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
http://tusoh.blogspot.com/

0 komentar: