Sebuah pengadilan di Mesir, Kamis
(30/5/2013), memutuskan untuk menunda proses sidang tuntutan untuk
melucuti status kewarganegaraan AS yang kini disandang seorang putra dan
putri Presiden Muhammad Mursi.
Gugatan ini
diajukan pengacara Muhammad Salem yang menilai status kewarganegaraan
ganda itu berpotensi "mengancam keamanan nasional Mesir".
Oleh karena itu, Salem menuntut agar status warga negara AS yang dimiliki anak-anak Mursi segera dicabut.
Kepada Alarabiya, Salem mengatakan, tindakan anak-anak Mursi memiliki
paspor AS sementara tetap mempertahankan kewarganegaraan Mesir adalah
sebuah tindakan ilegal.
"Ini sangat memalukan bagi
Mursi, Presiden negara Arab terbesar, karena anak-anaknya ternyata
memiliki kewarganegaraan AS," ujar Salem.
Salem kemudian mengatakan status anak-anak Mursi ini adalah sebuah ironi bagi Ikhwanul Muslimin.
"Publik mengenal Ikhwanul Muslimin sebagai entitas anti-Amerika,
Zionisme, dan Israel. Apakah mungkin anak-anak Presiden Mursi adalah
warga negara Amerika? Amerika adalah pendukung utama Zionisme!" tambah
Salem.
Kedua anak Mursi, Ahmed dan Shayma'a, menerima
status warga negara AS saat mereka lahir pada 1980-an. Saat itu, Mursi
bekerja di AS sebagai salah seorang dosen di negeri itu.
Sebenarnya, undang-undang Mesir mengizinkan warganya memiliki
kewarganegaraan ganda. Hal ini juga berlaku untuk anak-anak Mursi.
Demikian kata kuasa hukum anak-anak Mursi, Mohamed al-Damaty.
"Gugatan ini pernah diajukan untuk mencegah Mursi mencalonkan diri dalam pemilihan presiden," kata Al-Damaty.
"Namun, gugatan itu tak berhasil (mencegah Mursi mencalonkan diri)," kata al-Damaty.
Al-Damaty menambahkan, undang-undang Mesir melarang calon presiden
memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, aturan itu tak berlaku untuk
istri, orangtua, atau anak-anaknya.
"Si pengacara (Salem) mengajukan gugatan ini untuk sekadar menarik perhatian media," ujar al-Damaty.
Dalam sidang hari Kamis itu, kata al-Damaty, dia menyerahkan berbagai
dokumen yang menyatakan anak-anak Mursi sudah mendapatkan izin
kementerian dalam negeri sebelum mendapatkan kewarganegaraan AS.
Namun, Salem menyatakan persetujuan yang diberikan kementerian dalam
negeri menunjukkan adanya konspirasi untuk kepentingan anak-anak Mursi.
Sidang ini ditunda hingga 27 Juni mendatang. Pengadilan meminta
dokumen-dokumen resmi dari kementerian dalam negeri untuk melakukan
verifikasi atas klaim al-Damaty. (IRIB Indonesia / Kompas / SL)
Jumat, 31 Mei 2013
Ternyata, Anak-anak Presiden Mesir Berkewarganegaraan AS
0 Komentar di Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)