Menu

Jumat, 31 Mei 2013

Ternyata, Anak-anak Presiden Mesir Berkewarganegaraan AS

http://indonesian.irib.ir/image/image_gallery?uuid=4071386e-d970-4898-ab42-13c69e43f19e&groupId=10330&t=1370048935031


Sebuah pengadilan di Mesir, Kamis (30/5/2013), memutuskan untuk menunda proses sidang tuntutan untuk melucuti status kewarganegaraan AS yang kini disandang seorang putra dan putri Presiden Muhammad Mursi.

Gugatan ini diajukan pengacara Muhammad Salem yang menilai status kewarganegaraan ganda itu berpotensi "mengancam keamanan nasional Mesir".

Oleh karena itu, Salem menuntut agar status warga negara AS yang dimiliki anak-anak Mursi segera dicabut.

Kepada Alarabiya, Salem mengatakan, tindakan anak-anak Mursi memiliki paspor AS sementara tetap mempertahankan kewarganegaraan Mesir adalah sebuah tindakan ilegal.

"Ini sangat memalukan bagi Mursi, Presiden negara Arab terbesar, karena anak-anaknya ternyata memiliki kewarganegaraan AS," ujar Salem.

Salem kemudian mengatakan status anak-anak Mursi ini adalah sebuah ironi bagi Ikhwanul Muslimin.

"Publik mengenal Ikhwanul Muslimin sebagai entitas anti-Amerika, Zionisme, dan Israel. Apakah mungkin anak-anak Presiden Mursi adalah warga negara Amerika? Amerika adalah pendukung utama Zionisme!" tambah Salem.

Kedua anak Mursi, Ahmed dan Shayma'a, menerima status warga negara AS saat mereka lahir pada 1980-an. Saat itu, Mursi bekerja di AS sebagai salah seorang dosen di negeri itu.

Sebenarnya, undang-undang Mesir mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini juga berlaku untuk anak-anak Mursi. Demikian kata kuasa hukum anak-anak Mursi, Mohamed al-Damaty.

"Gugatan ini pernah diajukan untuk mencegah Mursi mencalonkan diri dalam pemilihan presiden," kata Al-Damaty.

"Namun, gugatan itu tak berhasil (mencegah Mursi mencalonkan diri)," kata al-Damaty.

Al-Damaty menambahkan, undang-undang Mesir melarang calon presiden memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, aturan itu tak berlaku untuk istri, orangtua, atau anak-anaknya.

"Si pengacara (Salem) mengajukan gugatan ini untuk sekadar menarik perhatian media," ujar al-Damaty.

Dalam sidang hari Kamis itu, kata al-Damaty, dia menyerahkan berbagai dokumen yang menyatakan anak-anak Mursi sudah mendapatkan izin kementerian dalam negeri sebelum mendapatkan kewarganegaraan AS.

Namun, Salem menyatakan persetujuan yang diberikan kementerian dalam negeri menunjukkan adanya konspirasi untuk kepentingan anak-anak Mursi.

Sidang ini ditunda hingga 27 Juni mendatang. Pengadilan meminta dokumen-dokumen resmi dari kementerian dalam negeri untuk melakukan verifikasi atas klaim al-Damaty. (IRIB Indonesia / Kompas / SL)

0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
http://tusoh.blogspot.com/

0 komentar: