Menu

Selasa, 21 Mei 2013

Aiptu Labora Sitorus jadi Tersangka Pencucian Uang dan Resmi Ditahan



Jakarta -Setelah  ditangkap tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) bersama Polda Papua di komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)  Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB,  Anggota Polres Sorong Papua Aiptu Labora Sitorus  resmi jadi tersangka dan  ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal  Polri di Jakarta
Anggota Polres Sorong Papua ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,  setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK )   mencurigai rekening gendutnya yang memiliki kumulatif transaksi rekening mencapai Rp 1,5 triliun,

Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Bareskrim Polri.  sehubungan adanya  dugaan transaksi mencurigakan  yang terkait dengan  penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan juga aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) yang dilakukam perusahaan swasta PT SAW dan PT Rotua,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat  Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pihaknya telah menahan Aiptu Labora Sitorus di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
“Hari ini Aiptu LS  resmi ditahan oleh penyidik dan ditempatkan di Rutan Bareskrim,” kata  Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta Minggu sore (19/5/2013).
Ia menjelaskan, Aiptu Labora Sitorus ditahan dengan sangkaan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau pasal 78 ayat (5) dan pasal 7 juncto pasal 50 ayat (3) huruf f dan h UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah diubah oleh UU No 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Sementara Labora Sitorus ditempatkan di Rutan Bareskrim,” singkat dia.
Aiptu  Labora Sitorus  dijadikan tersangka dan ditaham karena adanya dugaan tindak pidana  pencucian uang. Perbuatan tindak pidana UU 41/99 terkait pelanggaran UU Minyak dan Gas, terakhir dugaan tindak pidana pencucian uang.

0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
http://tusoh.blogspot.com/

0 komentar: