KUPANG – Lagu berirama house music nan menyentak
kerap dijadikan pengiring orang berajojing atau dugem di tempat hiburan
malam (THM) seperti diskotek. Sayangnya, lagu yang di-remix itu bukan
lagu biasa, tetapi lagu kebangsaan: Indonesia Raya!
Fakta ini ditemukan sudah ditemukan di beberapa daerah di Indonesia
seperti di Banjarmasin. Dari lapak-lapak penjual DVD, VCD, CD bajakan
serta di antara puluhan lagu beritme enerjik di dalam keping cakram
seharga Rp 5 ribu terdapat lagu ciptaan WR Soepratman yang sudah
dimodifikasi oleh disc jockey (DJ).
Judul yang digunakan bukan Indonesia Raya tetapi Meylan atau Meyland. Diduga itu adalah nama DJ yang mengubah lagu tersebut.
Padahal, berdasar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tegas disebutkan lagu
tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun. Hal serupa juga
ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu
Kebanggsaan Indonesia Raya.
Bagaimana di Kupang? DJ di Kupang sudah mempunyai koleksi, namun belum berani mengiringi para dugemania untuk berajojing.
Di Dancing Hall Kupang, Kamis (16/5/2013) malam, misalnya, DJ Sound
dimainkan oleh DJ Chaed. Tempat hiburan malam yang menjadi maskot
hiburan di Kota Kupang ini memang tidak seramai biasanya. Namun, tempat
hiburan ini akan penuh penggila dunia malam pada Jumat malam dan Sabtu
malam. “Biasanya ramai juga, tapi kalau semakin malam baru ramai. Kalau
Jumat dan Sabtu biasanya ramai mulai jam 10 malam sampai hampir pagi,”
tutur salah seorang pengunjung.
Setelah dua jam menikmati hentakan musik, tak satupun lagu kebangsaan atau lagu- lagu perjuangan yang dibawakan oleh DJ Chaed. Padahal lagu Indonesia Raya dengan versi remix kini tengah menjadi salah satu lagu pilihan beberapa DJ di tempat hiburan malam.
Pengelola Dancing Hall, Hendrik, yang ditemui, Kamis (16/5/2013) malam, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah memutar atau memperdengarkan lagu Indonesia Raya versi remix di DH, meskipun urusan lagu sepenuhnya diserahkan kepada DJ. “Kami tidak pernah yang begitu. Kami tahu tempat hiburan, jadi tak mungkin membuka lagu kebangsaan untuk acara hiburan,” tegasnya.
Sebelumnya di Love Karaoke di Jalan Soeharto Kupang, juga tidak terdengar lagu tersebut. Padahal dua DJ cantik mengawal DJ sound tempat hiburan di kawasan ruko depan Hotel Sylvia itu.
Lagu Indonesia Raya versi remix memang bukan hal baru. Meski lagu versi ini tidak mudah mencari di tokoh-tokoh kaset atau kaki lima penjual CD dan DVD, namun lagu kebangsaan Indonesia ini sudah beredar di dunia maya yang bisa di-download.
Lagu Indonesia versi remix sejauh ini masih dalam bentuk instrumen yang dimodifikasi dengan mempercepat tempo pada partitur serta dimodifikasi lagi dengan hentakan-hentakan musik disco. Sehingga lagu ini tidak lagi menjadi lagu kebangsaan yang kita kenal, tetapi sudah menjadi lagu disco dengan mengadopsi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Meski lagunya berdurasi satu menit 48 detik, namun warna musik mengubah banyak hal dari lagu aslinya. Lagu Indonesia Raya versi remix atau sejenisnya memang belum ditemukan di sejumlah tempat hiburan malam sebagai lagu hiburan. Namun bukan tidak mungkin suatu saat lagu sakral milik bangsa ini bisa menjadi lagu di tempat- tempat hiburan malam.
Kewajiban
Dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2009 tentang Lagu Indonesia Raya sesuai pasal 58 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya, yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman, berisi antara lain kewajiban dan larangan. Kewajiban lagu ini; a. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; b. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; c.
Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah; e. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Kewajiban lain, Pasal 65 menyatakan, warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara.
Penyalagunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan dikenakan sanksi. Atau setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
sumber:{Tribunnews}