Menu

Rabu, 15 Mei 2013

Pemerintah Persilahkan Asing Rampok Kekayaan Alam

Islam Times- Parahnya lagi, lanjut Bambang, setelah melakukan penambangan, lahannya dibiarkan tidak dilakukan penghijauan kembali dan itu jelas membahayakan generasi mendatang, baik dalam aspek ekonomi, social. Menurut data, dari 18 provinsi penghasil Minerba, semuanya terjadi krisis listrik.




Kuatnya infiltrasi asing di Indonesia tidak disanksikan lagi. Sampai-sampai banyak sekali peraturan perundang-undangan terutama menyangkut Sumber Daya Alam, lebih memihak dan menguntungkan asing daripada kesejahtraan rakyat.

Dalam dialog ‘Pengelolaan Minerba untuk kesejahteraan rakyat’ di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (15/5/2013). DPD RI mendesak DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Minerba agar berpihak pada rakyat, untuk kesejahteraan bangsa, dan negara. Sebab UU tersebut dinilai terlalu memanjakan asing sehingga terjadi perampokan terhadap kekayaan negara.

"Itulah potret buruk dalam kontrak karya pemerintah dengan investor dalam mengelola batubara, emas, nikel dan sebagainya," kata Bambang Susilo Ketua Komite II DPD RI.

Bambang menegaskan investor dan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan sumber daya alam seperti mineral, energi, batubara (Minerba) dan sebagainya melalui UU No.4 tahun 2009, selama ini memanjakan asing, dan telah terjadi perampokan terhadap kekayaan negara, yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah. Pendapatan negara dari Minerba setiap tahunnya hanya Rp 12 triliun, padahal setelah dikaji dengan cermat seharusnya negara mendapatkan Rp 935 triliun/tahun.

Parahnya lagi, lanjut Bambang, setelah melakukan penambangan, lahannya dibiarkan tidak dilakukan penghijauan kembali dan itu jelas membahayakan generasi mendatang, baik dalam aspek ekonomi, social. Menurut data, dari 18 provinsi penghasil Minerba, semuanya terjadi krisis listrik.

“Kalau tak ada regulasi-UU-aturan baru maka akan makin merusak lingkungan. Karena itu DPD RI akan bentuk pansus pertambangan dengan grand design untuk 2012-2045. Sejalan dengan wewenang DPD RI pasca putusan MK yang berhak membahas RUU. Juga agar daerah kuat dan Indonesia akan kuat,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Syafrudin MT sepakat jika UU Minerba membuka celah penyimpangan dalam mengeksploitasi dan perampokan kekayaan negara. Sejauh itu banyak masyarakat sekitar juga tak diberdayakan. Karena itu revisi UU ini harus berpihak pada rakyat.

“Terpenting lagi pemerintah daerah ke depan harus benar-benar memperhatikan pertambangan itu akan menguntungkan daerah atau tidak? Jadi, tak cukup hanya melihat aspek tanggung jawab sosial perusahaan atau yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan harus komprehensif,” ujarnya.

Pakar hukum investasi Universitas Al-Azhar Suparji, yang juga menjadi pembicara dalam dialog tersebut juga menilai UU Minerba ini sangat memanjakan asing, maka keluarlah PP No. 24 Tahun 2012. Dalam UU Minerba sendiri pasal 93 ayat (1,2, dan 3) malah saling bertentangan satu sama lain.

“Kontruksi UU itu sebagai antitesis dari kontrak-kontrak karya seperti masa lalu. Maka ke depan harus ada upaya pengalihan dari izin usaha pertambangan (IUP) bisa renegosiasi-nasionalisasi secara konstitusional, dan hukum harus ditegakkan,” katanya.

Kalau hukum tak ditegakkan maka republik ini terancam. Pemerintah, DPR, dan DPD harus membuat UU yang pro rakyat. Termasuk dalam menasionalisasi kontrak-kontrak karya pertambangan yang memanjakan asing tersebut tetap harus konstitusi, tegas Suparji.(IT/sa)

sumber:islamtimes.org

0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
http://tusoh.blogspot.com/

0 komentar: