Islam Times- Parahnya lagi, lanjut Bambang, setelah melakukan
penambangan, lahannya dibiarkan tidak dilakukan penghijauan kembali dan
itu jelas membahayakan generasi mendatang, baik dalam aspek ekonomi,
social. Menurut data, dari 18 provinsi penghasil Minerba, semuanya
terjadi krisis listrik.
Kuatnya infiltrasi asing di Indonesia tidak disanksikan lagi.
Sampai-sampai banyak sekali peraturan perundang-undangan terutama
menyangkut Sumber Daya Alam, lebih memihak dan menguntungkan asing
daripada kesejahtraan rakyat.
Dalam dialog ‘Pengelolaan Minerba
untuk kesejahteraan rakyat’ di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu
(15/5/2013). DPD RI mendesak DPR dan pemerintah untuk merevisi UU
Minerba agar berpihak pada rakyat, untuk kesejahteraan bangsa, dan
negara. Sebab UU tersebut dinilai terlalu memanjakan asing sehingga
terjadi perampokan terhadap kekayaan negara.
"Itulah potret
buruk dalam kontrak karya pemerintah dengan investor dalam mengelola
batubara, emas, nikel dan sebagainya," kata Bambang Susilo Ketua Komite
II DPD RI.
Bambang menegaskan investor dan pemerintah dalam
pengelolaan pertambangan sumber daya alam seperti mineral, energi,
batubara (Minerba) dan sebagainya melalui UU No.4 tahun 2009, selama ini
memanjakan asing, dan telah terjadi perampokan terhadap kekayaan
negara, yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah. Pendapatan
negara dari Minerba setiap tahunnya hanya Rp 12 triliun, padahal setelah
dikaji dengan cermat seharusnya negara mendapatkan Rp 935
triliun/tahun.
Parahnya lagi, lanjut Bambang, setelah melakukan
penambangan, lahannya dibiarkan tidak dilakukan penghijauan kembali dan
itu jelas membahayakan generasi mendatang, baik dalam aspek ekonomi,
social. Menurut data, dari 18 provinsi penghasil Minerba, semuanya
terjadi krisis listrik.
“Kalau tak ada regulasi-UU-aturan baru
maka akan makin merusak lingkungan. Karena itu DPD RI akan bentuk pansus
pertambangan dengan grand design untuk 2012-2045. Sejalan dengan
wewenang DPD RI pasca putusan MK yang berhak membahas RUU. Juga agar
daerah kuat dan Indonesia akan kuat,” ujarnya.
Sementara itu,
anggota Komisi VII DPR RI Syafrudin MT sepakat jika UU Minerba membuka
celah penyimpangan dalam mengeksploitasi dan perampokan kekayaan negara.
Sejauh itu banyak masyarakat sekitar juga tak diberdayakan. Karena itu
revisi UU ini harus berpihak pada rakyat.
“Terpenting lagi
pemerintah daerah ke depan harus benar-benar memperhatikan pertambangan
itu akan menguntungkan daerah atau tidak? Jadi, tak cukup hanya melihat
aspek tanggung jawab sosial perusahaan atau yang disebut Corporate
Social Responsibility (CSR), melainkan harus komprehensif,” ujarnya.
Pakar
hukum investasi Universitas Al-Azhar Suparji, yang juga menjadi
pembicara dalam dialog tersebut juga menilai UU Minerba ini sangat
memanjakan asing, maka keluarlah PP No. 24 Tahun 2012. Dalam UU Minerba
sendiri pasal 93 ayat (1,2, dan 3) malah saling bertentangan satu sama
lain.
“Kontruksi UU itu sebagai antitesis dari kontrak-kontrak
karya seperti masa lalu. Maka ke depan harus ada upaya pengalihan dari
izin usaha pertambangan (IUP) bisa renegosiasi-nasionalisasi secara
konstitusional, dan hukum harus ditegakkan,” katanya.
Kalau hukum
tak ditegakkan maka republik ini terancam. Pemerintah, DPR, dan DPD
harus membuat UU yang pro rakyat. Termasuk dalam menasionalisasi
kontrak-kontrak karya pertambangan yang memanjakan asing tersebut tetap
harus konstitusi, tegas Suparji.(IT/sa)
sumber:islamtimes.org
Rabu, 15 Mei 2013
Pemerintah Persilahkan Asing Rampok Kekayaan Alam
0 Komentar di Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)