Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Condro Kirono menyatakan,
sampai saat ini polisi telah menetapkan 23 tersangka pembakaran hutan
lahan di Riau. Kini para tersangka sedang disidik di Polres
masing-masing.
"Tersangka terus bertambah, saat ini sudah 23
orang tersangka yang ditahan oleh jajaran kita. Tersangka ini sedang
disidik di Jajaran Polres, yaitu Dumai, Bengkalis, Siak dan Pelalawan.
Akan kita usut sampai tuntas dan akan kita kembangkan," ungkapnya,
Minggu (30/6).
Terkait keterlibatan pihak perusahaan, kepolisian
masih mendalami mengingat para tersangka masih diperiksa secara
intensif. "Kalau pihak perusahaan masih kita dalami. Yang jelas, kita
akan terus melakukan pengembangan. Tersangka kemungkinan bisa bertambah.
Kita akan cari tahu siapa pelaku di balik ini semua," ujarnya.
Para
tersangka terancam dipidana 6 tahun penjara serta membayar denda Rp 60
miliar karena disangkakan melanggar Undang-Undang Kehutanan No.18 Tahun
2004.
"Pemidanaannya juga bisa kita kenakan pasal berlapis. Untuk
itu, saya imbau kepada masyarakat Riau jangan membuka lahan dengan
pembakaran. Karena bisa menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan,"
imbau Condro.
sumber:http://www.merdeka.com/
Minggu, 30 Juni 2013
Tersangka jadi 23 orang, Kapolda Riau larang warga buka lahan
0 Komentar di Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)