Rancangan
Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara sedang
dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalamnya, RUU ini mewajibkan
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mengikuti program Komponen
Cadangan.
RUU ini sudah ada di DPR sejak 2002. Awal
tahun ini pernah dibahas. Namun saat ini belum menjadi prioritas dalam
pembahasan RUU di DPR. Pembahasan RUU Komcad ditunda hingga RUU Keamanan
Nasional (Kamnas) selesai.
Pasukan Komponen Cadangan
dibentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara
Nasional Indonesia sebagai komponen utama dalam upaya penyelenggaraan
pertahanan negara.
Sebagaimana termuat dalam pasal 6
ayat 1, bentuk pasukan Komponen Cadangan ada tiga. Komponen Cadangan
Marta Darat, Laut dan Udara. Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat
latihan dan mobilisasi. Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina
dan disiapkan sebagai potensi pertahanan.
Lalu, siapa saja warga negara yang wajib menjadi pasukan Komponen Cadangan?
Pasal 8 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/ atau buruh yang
telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.
Ayat (2) mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.
Ayat (3) warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/ atau
buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota
Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Untuk menjadi anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratwan
umum, persyaratan khusus, latihan dasar kemiliteran. Persyaratan umum
mencakup warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun, beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pro-Kontra
Seperti biasa, setiap Rancangan Undang-Undang yang akan dan sedang dibahas DPR, menimbulkan pro dan kontra.
Anggota Komisi IX bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kependudukan
dan Kesehatan, Poempida Hidayatullah, Jumat 31 Mei 2013, menyambut baik
RUU ini. Menurutnya, masyarakat yang dilatih hanya bersifat pasif.
Termasuk warga negara Indonesia yang diwajibkan, PNS, buruh dan mantan
prajurit tentara.
"Itu bagus. Jangan batasi kategori buruh, karena PNS juga buruh. Pendidikan militer itu bagus, tidak negatif," katanya.
Selain itu, yang paling penting, RUU ini menjawab kekhawatiran mengenai
nasionalisme rakyat yang sudah mulai terkikis. Dengan adanya program
Komponen Cadangan, nasionalisme rakyat akan bertambah. Mental menjadi
lebih tangguh, berdedikasi dan disiplin.
"Ini bisa memacu, berkorelasi pada kinerja. Saat ini sangat dibutuhkan," tuturnya.
Namun dia punya catatan jika RUU ini disahkan. "Harus ada pengawasan
ketat." Kata Poempida, meski pasif, anggota Komponen Cadangan ini rentan
disalahgunakan. Terutama oleh penguasa. "Penguasa, dalam konteks ini
bisa melakukan banyak hal dari komponen ini. Jangan sampai bisa
digerakkan oleh siapa saja," katanya.
Dukungan juga
disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufik Kiemas,
Jumat 31 Mei 2013. Menurut politikus senior PDI Perjuangan itu, warga
negara Indonesia wajib mengikuti program ini.
"Perlu
(wajib militer). Tiap negara di dunia ada wajib militer, itu komponen
cadangan. Saya setuju," kata Kiemas. Wajib militer, katanya, tidak hanya
berguna jika terjadi perang. Saat gempa terjadi, masyarakat yang ikut
program ini bisa diturunkan untuk menangani masalah.
Sementara, penolakan disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) La Ode Ida. Menurut La Ode, Jumat 31 Mei 2013, RUU Komponen
Cadangan tidak relevan dengan kondisi saat ini. "Urgensi wajib militer
itu apa sebetulnya. Dunia kan tidak mengarah ke perang, tapi dialog
bilatetal atau multilateral," kata La Ode.
"Wajib
militer itu diperlukan bagi negara yang memiliki ancaman yang besar.
Indonesia tidak memiliki ancaman berarti. Kita tidak sedang berperang,"
tuturnya.
Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, Jumat 31
Mei 2013, dengan tegas menolak RUU ini. Kata Ribka, RUU Komponen
Cadangan adalah upaya militerisasi masyarakat. "Itu ide konyol. Saya
menolak. Ini upaya militerisasi di semua lini. Kita punya pengalaman itu
pada masa lalu," kata Ribka.
Selain itu, menurutnya,
keinginan buruh dan pekerja saat ini bukan mengikuti wajib militer.
Tuntutan buruh adalah bagaimana kesejahteraannya membaik. "Upaya
militerisasi justru akan menjadikan intervensi pada buruh," katanya.
Kata Ribka, kondisi militer Indonesia saat ini justru sudah membaik.
Militer masih sanggup untuk mempertahankan keamanan negara. Sehingga
tidak dibutuhkan program wajib militer.
"Gagasan ini
hanya untuk pengalihan isu. Di mana buruh menuntut kesejahteraan lebih
baik. Ini jadi bagian upaya provokasi militer terhadap buruh. Ini
bahaya." tutur politikus PDI Perjuangan.
Agar Wajib Militer Tidak Disusupi Teroris
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung usulan agar setiap warga
negara harus ikut wajib militer. Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuziy
atau biasa dipanggil Romi, menyatakan hal itu, Jumat 31 Mei 2013.
Menurutnya, wajib militer ini harus benar-benar dilakukan seleksi agar unsur-unsur sparatis dan teroris tak masuk ke dalamnya.
"Yang perlu dipastikan, seleksi atas eligibilty tetap harus dilakukan
baik secara fisik, mental, psikis dan ideologis, untuk memastikan tidak
ada komponen separatis dan teroris menginfiltrasi wajib militer
tersebut," kata Romi dalam pesan singkatnya.
Namun,
Romi tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana proses seleksi itu agar tak
dimasuki unsur sparatis. "Pasti ada (cara seleksi), mereka yang lebih
paham," kata dia.
Namun, secara keseluruhan, PPP
mendukung penuh adanya rencana wajib militer bagi setiap warga negara.
Sebab, kata dia, wajib militer untuk meningkatkan kembali disiplin
masyarakat dan menghidupkan praktek doktrin pertahanan rakyat semesta.
Romi pun, juga mendukung adanya sanksi yang diberikan pada warga negara
yang menolak ikut wajib militer. "Sanksi harus ada, agar setiap warga
punya kedisiplinan," kata dia. (IRIB Indonesia/Vivanews)
Sabtu, 01 Juni 2013
RUU Wajib Militer Tuai Kontroversi
0 Komentar di Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)