Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyatakan, delapan dari 14
perusahaan yang diduga kuat membakar lahan dan hutan di Riau berasal
dari Malaysia. Delapan perusahaan negeri jiran itu bergerak di bidang
perkebunan kelapa sawit.
Delapan perusahaan itu antara lain; PT
Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra
Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya
Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.
Balthasar mendesak pemerintah Malaysia menghukum delapan perusahaan itu jika nantinya terbukti terlibat dalam pembakaran.
"Kita
melakukan tindakan sesuai dengan hukum kita, dan saya minta mereka
(Malaysia) juga melakukan hal yang sama," tegas Balthasar di Pekanbaru,
Sabtu (22/6) seperti dilansir Antara.
Pihaknya berjanji akan
menindak tegas dan tidak pandang bulu dalam penanganan kasus itu, meski
perusahaan itu berasal dari negara lain.
"Hukum Indonesia berlaku," katanya.
Dalam
penanganan kasus pembakaran lahan ini, pihaknya akan mengacu pada
Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dia juga menegaskan, perusahaan yang melakukan
kelalaian sehingga konsesi terbakar juga akan diberi sanksi.
Sedangkan,
pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran terancam dikenakan
sanksi pidana. Balthasar mengatakan bakal membeberkan nama-nama delapan
perusahaan Malaysia itu dalam pertemuan tingkat menteri negara-negara
anggota ASEAN yang dijadwalkan pada Selasa depan.
"Saya akan menyampaikan nama-nama perusahaan itu ke Menteri Lingkungan Hidup Malaysia," katanya.
sumber:http://www.merdeka.com
Minggu, 23 Juni 2013
Ini 8 perusahaan Malaysia yang diduga membakar hutan di Riau
0 Komentar di Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)