Dalam dugaan penyelidikan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek
pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang, Aceh, KPK memutuskan untuk menaikkan ke tahap penyidikan.
KPK menetapkan dua orang yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono
sebagai tersangka.
"Modus ada dugaan penggelembungan anggaran
atau mark up proyek tersebut tahun anggaran 2006-2010," ujar Jubir KPK
Johan Budi SP, Selasa (20/8).
Heru selaku Kepala Cabang Nindya
Karya Nanggroe Aceh dan Ramadhani selaku pejabat pembuat komitmen satuan
kerja kawasan perdagangan bebas Pelabuhan Sabang. Akibat perbuatan
keduanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 249 miliar.
"Sementara ini diduga atas perbuatan tersangka itu negara mengalami kerugian Rp 249 miliar," ujar Johan.
Terkait
nilai proyeknya, Johan mengaku belum mendapatkan informasi. Keduanya
Ramadhani dan Heru, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
sumber:http://www.merdeka.com/
Selasa, 20 Agustus 2013
KPK tetapkan 2 tersangka terkait pembangunan Pelabuhan Sabang
0 Komentar di Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)