Menu

Selasa, 20 Agustus 2013

KPK tetapkan 2 tersangka terkait pembangunan Pelabuhan Sabang

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/08/20/236211/540x270/kpk-tetapkan-2-tersangka-terkait-pembangunan-pelabuhan-sabang.jpg


Dalam dugaan penyelidikan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, KPK memutuskan untuk menaikkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan dua orang yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono sebagai tersangka.

"Modus ada dugaan penggelembungan anggaran atau mark up proyek tersebut tahun anggaran 2006-2010," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, Selasa (20/8).

Heru selaku Kepala Cabang Nindya Karya Nanggroe Aceh dan Ramadhani selaku pejabat pembuat komitmen satuan kerja kawasan perdagangan bebas Pelabuhan Sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 249 miliar.

"Sementara ini diduga atas perbuatan tersangka itu negara mengalami kerugian Rp 249 miliar," ujar Johan.

Terkait nilai proyeknya, Johan mengaku belum mendapatkan informasi. Keduanya Ramadhani dan Heru, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP



sumber:http://www.merdeka.com/

0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
http://tusoh.blogspot.com/

0 komentar: